20131110

Warga Kecewa Revisi Perda untuk Akomodasi Investor

WONOGIRI, KOMPAS — Keputusan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, untuk merevisi atau mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah membuat warga tiga desa di Kecamatan Girimoyo kecewa. Pasalnya, evaluasi ini untuk mengakomodasi masuknya calon investor.

Ditambah lagi, Pemkab Wonogiri juga menyusun Rancangan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) Giriwoyo dan Kecamatan Wonogiri. Dengan demikian, nanti calon investor bisa membangun pabrik semen dan eksplorasi tambang karena Giriwoyo dan Alas Kethu di Kecamatan Wonogiri tidak lagi tertutup untuk kawasan industri menengah dan besar.

Warga khawatir revisi perda tersebut memungkinkan wilayah mereka dijadikan lokasi pembangunan pabrik semen dan eksplorasi tambang batu gamping yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan mereka.

Ketua Paguyuban Guwokisworo Giriwoyo Djiyoto, Jumat (8/11), mengatakan, dalam Pasal 31 Perda 9/2011, wilayah Kecamatan Giriwoyo bukan termasuk kawasan industri menengah dan besar.

Ketua Paguyuban Girikikis Edi Ariyanto meminta Pemkab tetap konsisten dengan produk hukumnya dan tidak mengorbankan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri Joko Suhatno mengatakan, apa yang dilakukan Pemkab tersebut merupakan upaya mempercepat pembangunan ekonomi seperti diinginkan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Ini seperti visi bupati yang ingin mendatangkan investor untuk meningkatkan ekonomi lokal.

”Perda ini dievaluasi lima tahun sekali. Masak baru tahun 2016 kami bisa terima investor, kapan Wonogiri bisa berkembang,” kata Joko.

Masyarakat lereng Pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Pati, Jateng, yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) juga khawatir wilayah mereka akan ditambang untuk industri semen. Beberapa waktu ini, wilayah mereka diincar sejumlah calon investor pabrik semen.

Hal itu terjadi karena wilayah Kendeng Utara yang semula sebagai kawasan pertanian dan pariwisata berubah menjadi kawasan pengembangan industri besar dan menengah di bidang pertambangan dan agro. Ini sesuai Perda No 5/2011 tentang RTRW Kabupaten Pati 2010-2030.

Karena itu, kata juru bicara JMPPK Bambang Sutikno, JMPPK mendesak Pemkab Pati merevisi perda tersebut dan mengembalikan kawasan Kendeng Utara seperti peruntukan semula. Kemarin, JMPPK menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPRD Pati dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Sedunia dan pencanangan Hari Tata Ruang Nasional.(HEN/WHO/EKI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar