http://www.change.org/id/petisi/tolak-penambangan-dan-pabrik-semen-di-giriwoyo
Isi Petisi :
Untuk:
Bapak @SBYudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Bapak @ganjarpranowo, gubernur jawa tengah
Bapak @danarrahmanto, bupati wonogiri
@balthasarkambuaya, Menteri Lingkungan Hidup
Bapak @SBYudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Bapak @ganjarpranowo, gubernur jawa tengah
Bapak @danarrahmanto, bupati wonogiri
@balthasarkambuaya, Menteri Lingkungan Hidup
kami warga desa tirtosworo,desa guwotirto,desa girikikis,desa sejati kecamatan giriwoyo yg tergabung di paguyuban Argojati Wandaning Tirto(AJA KWATIR)serta rakyat kabupaten wonogiri umumnya meminta untuk membekukan rencana pembangunan pabrik semen di giriwoyo,serta rencana penambangan di desa tirtosworo (865.699 hektar) desa guwotirto (688.27hektar),serta desa girikikis(923.709 hektar) yg perlu di ketahuai, desa kami adalah desa dengan ratusan pegunungan dan perbukitan kars, sejauh mata memandang akan nampak pegunungan dan perbukitan kars ini yg di balut dengan hijaunya pepohonan. yg kami tahu, perbukian kars ini adalah daerah resapan air yg mana menghidupi -+53 sumber mata air di desa kami. dengan adanya penambangan nanti,kami takut ke 53 sumber mata air kami akan kering, kami juga takut dengan kerusakan bukit kars kami akan mengganggu keseimbangan ekosistim. kami juga berpatokan pada perda RTRW WONOGIRI NO 9 TAHUN 2011 pasal 31; wilayah giriwoyo tidak termasuk dalam kawasan industri menengah(luas 240hektar)serta industri besar (luas 800hektar). kami juga ingin mempertanyakan tentang AMDAL pabrik semen di giriwoyo yg kami dengar sudah turun, jika benar AMDAL pabrik semen ini benar sudah turun, apakah ini tidak menyalahi peraturan pemerintah....??? seperti yg tertuang dalam peraturan pemerintah(pp) NO 27 TAHUN tentang ijin lingkungan, untuk mendapatkan AMDAL lokasi harus sesuai PERA RTRW. kami sebagai warga negara juga ingin mempertanyakan hak-hak kami seperti yg tercantum di dalam UNDANG UNDANG(UU)NO 26/2007 pasal 60,setiap orang berhak; 1. mengetahui rencana tata ruang 2. menikmati pertambahan nilai uang sebagai akibat penataan ruang. 3. memperoleh penggantian yg layak atas kerugian yg timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yg sesuai dengan perencanaan tata ruang. 4.mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yg tak sesuai denan RTRW di wilayahnya.
kami merasa ada aspek-aspek penting yg di langgar bapak bupati di dalam perencanaan pembangunan pabrik semen dan penambangan di desa kami.kami kutip dari UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2007 tentang penataan ruang yg mewadahi aspek aspeknya; -masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan rutinitasnya -masyarakat mempunyai kesempatan mengapresiasikan kebudayaan di sekitarnya, tanpa terganjal hal apapun kualitas lingkungan yg di tinggali masyarakat tidak hanya baik untuk saat ini, tetapi juga baik untuk masa yg akan datang.
jika amdal pabrik semen ini benar benar sudah turun, kami akan meminta pertanggung jawaban bapak bupati wonogiri,dprd wonogiri,serta pihak pihak yg terkait dengan ijin AMDAL ini. kami juga akan mengajukan "judicial reviev"ke mahkamah agung untuk pekanggaran peraturan daerah,peraturan pemerintah, serta undang undang yg tersebut di atas. kami harap, dalam mendukung investor di wonogiri jangan sampai melanggar serta mengorbankan perda RTRW. jangan sampai kebijakan bupati wonogiri yg katanya untuk pembangunan di wonogiri menyimpang dari ketentuan perundang undangan.yg nantinya malah akan menyengsarakan warga giriwoyo khususnya, serta rakyat wonogiri pada umumnya
kami merasa ada aspek-aspek penting yg di langgar bapak bupati di dalam perencanaan pembangunan pabrik semen dan penambangan di desa kami.kami kutip dari UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2007 tentang penataan ruang yg mewadahi aspek aspeknya; -masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan rutinitasnya -masyarakat mempunyai kesempatan mengapresiasikan kebudayaan di sekitarnya, tanpa terganjal hal apapun kualitas lingkungan yg di tinggali masyarakat tidak hanya baik untuk saat ini, tetapi juga baik untuk masa yg akan datang.
jika amdal pabrik semen ini benar benar sudah turun, kami akan meminta pertanggung jawaban bapak bupati wonogiri,dprd wonogiri,serta pihak pihak yg terkait dengan ijin AMDAL ini. kami juga akan mengajukan "judicial reviev"ke mahkamah agung untuk pekanggaran peraturan daerah,peraturan pemerintah, serta undang undang yg tersebut di atas. kami harap, dalam mendukung investor di wonogiri jangan sampai melanggar serta mengorbankan perda RTRW. jangan sampai kebijakan bupati wonogiri yg katanya untuk pembangunan di wonogiri menyimpang dari ketentuan perundang undangan.yg nantinya malah akan menyengsarakan warga giriwoyo khususnya, serta rakyat wonogiri pada umumnya
Salam,
[Nama Anda]
[Nama Anda]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar